Ada 4 tahapan untuk membuat Izin Usaha Jasa Konstruksi OSS, yaitu:
Sertifikasi Tenaga Ahli dan Sertifikasi Tenaga Terampil
Ada perbedaan antara tenaga ahli dan tenaga terampil. Anda bisa melihat perbedaannya pada keahlian yang dituju. Selain itu, tenaga ahli akan ke arah teori dan hal yang berhubungan dengan intelektualitas.
Sedangkan untuk tenaga terampil akan ke arah praktik dan kemampuan. Sebagai tambahan, untuk sertifikasi tenaga ahli memiliki dokumen terkait manajerial. Sedangkan untuk tenaga terampil tidak memerlukan dokumen apapun.
Aturan mengenai sertifikasi ini mengacu pada LPJK nomor 5 dan 6 tahun 2017. Sehingga Anda harus memenuhi beberapa syarat untuk memiliki SKA dan SKT tersebut. Simak beberapa berikut ini:
Untuk memperoleh Izin Usaha Jasa Konstruksi, Anda harus memiliki ijazah S1 Teknik dan Pertanian.
Terlebih dahulu mengisi formulir keanggotaan.
Menyertakan fotokopi ijazah Strata 1.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Untuk tahapan selanjutnya, Anda harus mengikuti training dan juga interview. Tahapan ini memerlukan waktu sekitar satu bulan lamanya. Jika sudah ada penetapan kelulusan, Anda bisa mendaftarkan diri sebagai Tenaga Ahli di LPJK.
Sehingga pada tahapan selanjutnya, Anda bisa akan sah dan mendapat Sertifikasi Tenaga Ahli. Namun, persyaratan untuk perizinan Usaha Jasa pengurusan sbu siujk Ini belum berlaku efektif.
Sertifikasi Badan Usaha
Anda bisa mendapatkan Sertifikasi Badan Usaha setelah memiliki Sertifikasi Tenaga Ahli. Sertifikasi Badan usaha memiliki fungsi untuk membuktikan pengakuan sehingga menjamin kualifikasi terhadap kemampuan yang ada pada Badan Usaha Jasa Konstruksi.
Selain itu, sertifikasi ini juga sebagai penyetaraan kemampuan bagi Badan usaha Jasa Konstruksi Asing. Untuk mengurus perizinan sebaiknya bisa Anda lakukan di LPJK.
Ketentuan ini hanya berlalu untuk perusahaan yang telah memiliki status badan usaha. Jika masih perorangan, Anda harus mengurus izin Tanda Daftar Usaha Perorangan. Untuk mengajukan Sertifikasi Badan usaha, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, sebagai berikut:
Akta pendirian perusahaan baik berupa Persekutuan Komanditer maupun Perseroan Terbatas.
Memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Mengurus Surat Domisili Usaha.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Mengurus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi peraturan yang harus dipenuhi yaitu mengurus SIUP.
Memiliki Nomor Induk Berusaha.
Menyertakan surat Pengusaha Kena Pajak.
Melampirkan laporan keuangan perusahaan.
Untuk Izin Usaha Jasa Konstruksi Anda harus memiliki SKT atau SKA.
Memiliki Kartu Anggota Asosiasi.
Melampirkan KTP pengurus perusahaan.
Menyertakan KK dari penanggung jawab perusahaan.
Pas foto ukuran 4X6.
Melengkapinya dengan struktur perusahaan.
Setiap pengusaha yang menjalankan usaha di sektor konstruksi wajib memiliki SBU. Hal ini sudah ada dalam aturan pasal 30 Undang-Undang Jasa Konstruksi. Mengurus SBU memerlukan tidak memerlukan waktu yang lama, melainkan hanya lebih 1 bulan.
Surat Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
Langkah selanjutnya, Anda harus mengajukan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi. Jika persyaratan sudah lengkap akan memerlukan waktu 4-6 minggu. Untuk mempercepat proses ini, Anda bisa menggunakan jasa notaris.