semringah-nelayan-suku-bajo-dapat-sertifikat-tanah-gratis-dari-jokowi-2_169

Cara Mudah Memiliki Sertifikat Tanah, Begini Langkahnya!

Posted on

Sertifikat tanah merupakan pesan karakteristik kenyataan hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang tiap- masing- masing telah dibukukan dalam novel tanah yang bersangkutan. Meski demikian, disaat ini bentuk sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik maupun e- sertifikat.

Kepemilikan sertifikat elektronik berlaku buat lahan yang belum pernah didaftarkan dan berlaku pula buat lahan yang sudah memiliki sertifikat raga. Dokumen ini sendiri hanya dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional( BPN) lewat kantor pertanahan tiap- masing- masing wilayah.

Terdapat pula syarat sertifikat tanah elektronik tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik.

Kebalikannya buat Pelaksanaan pendaftaran sertifikat tanah sendiri disaat ini sudah dapat dicoba secara elektronik. Mengenai itu sesuai ketentuan dalam pasal 2. Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik meliputi pendaftaran tanah buat dini kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

 

Syarat dan tata cara catatan sertifikat tanah elektronik

Syarat ini berlaku buat tanah yang belum terdaftar. Kegiatan ini ialah pengumpulan dan pengolahan data raga, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan sertifikat serta penyajiannya, yang ditambah penyimpanan catatan umum dan dokumen dengan sistem elektronik.

1. Pengumpulan dan pengolahan data raga berupa dokumen elektronik berupa:

– Gambar ukur

– Peta bidang tanah maupun peta ruang

– Pesan ukur, gambar denah satuan rumah susun, maupun pesan ukur ruang

– Dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik

2. Tanah yang sudah ditetapkan batasnya dalam pendaftaran sistematik maupun sporadik diberikan nomor identifikasi bidang tanah

3. Pembuktian hak atas kepemilikan tanah dengan peralatan kenyataan tertulis berupa:

– Dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik, dan/ atau

– Dokumen yang hadapi alih media jadi dokumen elektronik

4. Pengumpulan dan studi data yuridis dalam sebagian dokumen elektronik yakni:

– Risalah studi data yuridis dan penetapan batas, risalah panitia pengecekan tanah A, risalah panitia pengecekan tanah B, risalah pengecekan tanah tim pengamat, risalah pengecekan tanah( konstatering rapport)

– Pengumuman catatan data yuridis dan data raga bidang

– tanah

– Berita aktivitas pengesahan data raga dan data yuridis

– Keputusan penetapan hak

– Dokumen yang lain hasil pengumpulan dan studi data yuridis

5. Tanah yang sudah ditetapkan haknya maupun berstatus tanah wakaf hendak didaftar melalui sistem elektronik dan diterbitkan sertipikat- el

6. Pemegang hak maupun nazhir hendak menciptakan sertipikat- el dan aksesnya.

Syarat dan tata cara ganti sertifikat tanah elektronik

Penggantian jadi sertifikat elektronik hanya bisa dicoba pada bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun maupun tanah wakaf.

1. Layanan penggantian dicoba melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah

2. Penggantian dapat dicoba apabila data raga dan yuridis pada novel tanah serta sertifikat sesuai dengan yang ada dalam sistem elektronik

3. Apabila tidak sesuai, Kepala Kantor Pertanahan hendak melakukan validasi melalui data pemegang hak, raga, dan yuridis

4. Penggantian jadi sertifikat tanah elektronik maupun sertipikat- el menyertakan pergantian novel tanah, pesan ukur, dan/ maupun gambar denah satuan rumah susun jadi dokumen elektronik

5. Selanjutnya, penggantian sertipikat- el dicatat pada novel tanah, pesan ukur, dan/ maupun gambar denah satuan rumah susun

6. Kepala Kantor Pertanahan hendak menarik sertifikat buat disatukan dengan novel tanah dan ditaruh jadi warkah pada Kantor Pertanahan

7. Seluruh warkah hendak hadapi alih media( scan) dan ditaruh dalam pangkalan data.

Bayaran Urus Sertifikat Tanah

Sekretaris Direktorat Jenderal( Sesditjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/ BPN, Fitriyani Hasibuan mengatakan ada perbandingan terpaut bayaran pengurusan sertifikasi di PTSL dan PTSL- PM.

Ia mengatakan, sesuai regulasi, bayaran PTSL ditetapkan sebesar Rp 150 ribu di Jawa, sebaliknya di luar Jawa biayanya bisa lebih besar. Ketentuan itu mengacu pada SKB 3 menteri, yakni Menteri ATR/ BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang pembiayaan PTSL.

” Ada ongkos lelah buat desa. Rp 150 ribu buat masang patok,” jelasnya, kepada detikcom, di Jakarta.

Sebaliknya, buat PTSL- PM tidak dikenakan bayaran alias gratis, karena program ini bayaran buat patok ditanggung pinjaman Bank Dunia buat membayar pengumpul data pertanahan( Puldatan).” Ini gratis, karena dari Bank Dunia tadi,” ucap Fitriyani.

Selebihnya, baik PTSL maupun PTSL- PM memiliki kesamaan mengenai bebas bayaran, semacam peruntukan buat pengumpulan data, Penerbitan SK Hak/ pengesahan data yuridis, dan penerbitan sertifikat.

Namun buat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 2 program ini hendak dikenakan bayaran. Para pemilik sertifikat hendak menciptakan pesan terutang terpaut BPHTB buat dibayarkan. Fitriyani berkata ada sebagian daerah yang sudah menggratiskan BPHTB. Kebijakan BPHTB gratis maupun tidak diserahkan ke pemerintah daerah.

Demikian informasi terpaut syarat dan tata cara catatan sertifikat tanah. Mudah- mudahan bermanfaat, ya!