Aakah Qurban Online Diperbolehkan?

Posted on

Banyak kelompok sumbangsih yang nyaris tak pernah absen jelang Idul Adha, mempromosikan produk unggulannya, khususnya Qurban online alias qurban online. Dan ternyata produk ini sebagai jawaban atas kebutuhan banyak muslim perkotaan yang terlalu banyak beraktivitas, bahkan di hari libur, selain keterbatasan waktu untuk berburu hewan ternak atau kurangnya kemampuan untuk menentukan hewan mana yang cocok dan tidak. Selain itu, menyembelih qurban bukanlah keterampilan yang dimiliki kebanyakan dari mereka.

Akibatnya, qurban online memiliki banyak pengikut. Lalu soal sejauh mana perkembangan qurban online ini. Apakah diperbolehkan atau dilarang? Padahal, mekanisme yang digunakan dalam qurban online identik dengan yang digunakan dalam qurban tradisional, di mana penyembelihan diserahkan kepada panitia qurban di masjid atau di komunitas. Yang terjadi adalah perwakilan si qurban ke panitia. Dan bukan hal yang aneh, apalagi ilegal, untuk menunjukkan penyembelihan dan distribusi hewan. Meski begitu, seperti dalam hadits bab sebelumnya, Nabi s.a.w. memberi Sayyidina Ali r.a. kekuatan untuk menyembelih hewan qurbannya.

Jadi. Hukum Qurban Online di perbolehkan. Ini sepenuhnya aman dan legal. Sebab, sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, ibadah qurban merupakan gabungan antara ibadah seremonial dan sosial. Dan ibadah ritual yang melibatkan menguras darah, yang juga dilakukan dalam qurban online. Sedangkan distribusi adalah bentuk ibadah sosial dimana ibadah seremonial ditingkatkan dengan penambahan ibadah sosial sehingga lebih banyak manfaat dan berkahnya. Artinya, uang itu digunakan untuk membeli ternak, dan hewan itu disembelih pada hari raya, ibadah selesai, dan pemilik uang tentu saja dicatat sebagai qurban. Dan akan lebih banyak lagi hadiah jika daging tersebut diberikan kepada mereka yang dianggap berhak oleh panitia.

Kekurangan Qurban Online

Hanya saja, Qurban Online ini dalam praktiknya bagi pemilik dana banyak mengabaikan tata krama dan sunnah qurban. Hal ini menunjukkan bahwa ada beberapa adab dan sunnah yang dianjurkan bagi orang yang berqurban tetapi tidak diikuti oleh pemilik dana. Dia baru mengerti bahwa hewan yang disembelih telah disembelih.

Akan tetapi, ia banyak melewatkan sunnah, seperti sunnah menyembelih diri sendiri, sebagaimana Rasulullah s.a.w. dan teman-temannya melakukannya. Kambing yang dimilikinya tidak terlihat di mana pun, jadi itu tidak terjadi. Selain banyak pahala membaca bismillah, berdoa, dan juga takbir dan membaca doa memohon kepada Allah untuk menerima pengorbanan dalam penyembelihan, ada juga banyak pahala untuk membaca bismillah, berdoa, dan juga takbir dan membaca doa memohon kepada Allah untuk menerima pengorbanan. dalam pembantaian.

Bahkan jika Anda tidak membunuh secara pribadi karena Anda tidak kompeten, sunnah mengharuskan Anda untuk mengamati penyembelihan hewan kami yang disembelih. Tidak demikian halnya dengan qurban online. Padahal itu adalah nasehat dan sunnah yang tentu saja ada pahalanya.

Ia melihat. menginstruksikan Sayyidnah Fatimah r.a. untuk berdiri dan melihat Nabi s.a.w. menyembelih hewan qurban milik anaknya, Sayyidnah Fatimah r.a. Masih banyak lagi adat dan tradisi yang terlupakan. Secara umum, qurban internet diperbolehkan dan diperbolehkan; Namun, banyak sunnah qurban yang terabaikan.