Cara Melaporkan Tindakan Pencurian Data Pribadi – Perampokan identitas atau perampokan data ini dapat muncul karena ketidakjelasan, ketidaksengajaan atau kekhilafan saat melakukan aktivitas/belanja/berbisnis di jagat maya. Tetapi, jika semua usaha membuat perlindungan data personal sudah Anda kerjakan tapi karena suatu hal, data Anda diculik oleh penjahat cyber atau Anda jadi korban kejahatan cyber.
Cara Melaporkan Tindakan Pencurian Data Pribadi
Jalan keluarnya, pertama kali tak perlu cemas, tapi Anda harus tegas dan selekasnya bertindak gerak cepat berikut:
- Harus Melapor ke Faksi Berkaitan, Kontak Call Center Sah
Jika kasusnya data personal yang diculik ialah akses ke data perbankan Anda. Karena itu cepatlah melapor ke bank penerbit rekening/kartu credit/debet Anda. Kontak call-center sah bank penerbit dan memberikan laporan peristiwa yang Anda rasakan secara jelas dan meminta supaya rekening/kartu debet/kartu credit Anda untuk dikunci beberapa waktu. Seterusnya, selekasnya kunjungi kantor cabang bank paling dekat dan melakukan pengujian detail mengenai berapakah rugi yang Anda rasakan dan apa faksi bank dapat menolong Anda selanjutnya seperti mencari ambil uang Anda yang hilang diambil maling cyber, dan lain-lain. Tentu saja, sesudah Anda melapor dan mendapatkan jawaban komplet dari faksi bank, seharusnya Anda lebih waspada dan siaga supaya selalu aman berbisnis online.
- Melapor ke Faksi Perusahaan Dompet Digital/E-commerce Berkaitan
Jika kasusnya account berbelanja e-commerce atau dompet digital (OVO/GoPay/Dana) Anda ter-hack atau uang yang disimpan mendadak hilang, pasti Anda harus selekasnya melapor ke perusahaan berkaitan lewat nomor Konsumen Servis sah mereka, dan memberikan email detil peristiwa dan minta kontribusi faksi berkaitan untuk menolong Anda mengembalikan account, kembalikan dana yang disimpan dan mencari penjahat sibernya.
- Melapor ke Faksi Berwajib (Kepolisian)
Jika kasus kejahatan cyber yang terjadi termasuk seperti kasus perampokan (seumpama uang di rekening Anda lenyap atau terjadi transaksi bisnis kartu credit bertambah) karena itu Anda harus cepat cepat membuat laporan ke faksi kepolisian. Faksi berwajib akan selekasnya menyidiki selanjutnya kasus Anda dan jika kejahatan cyber teridentifikasi, dapat ditegaskan aktor akan dijaring hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar hukum dalam tangani beberapa macam kejahatan cyber di Indonesia. Jika Anda saat ini memerlukan pengacara perceraian di bali bisa langsung kunjungi website pengacaradibali.com