Berbicara mengenai pinjaman untuk usaha, maka yang akan timbul dalam benak kita adalah mengajukan sejumlah pinjaman untuk modal usaha ke leasing atau perbankan.
Untuk pinjaman dalam jumlah yang sangat besar dan masa pinjaman atau tenor yang terbilang cukup lama, maka perbankan akan menyarankan untuk mengajukan pinjaman atau pembiayaan multiguna. Biasanya syarat utama adalah pengajaun aset sebagai jaminan.
Ada banyak aset berharga yang bisa kita dijadikan sebagai jaminan pinjaman atau pembiayaan multiguna, antara lain adalah sertifikat rumah,sertifikat tanah, BPKB kendaraan bermotor, dan sebagainya. Jika mengajukan pinjaman dengan mengunakan jaminan, maka berkesempatan dapat jumlah pinjaman yg lumayan besar, inilah sala satu yang membedakan antara pinjaman dan pembiayaan multiguna dengan jenis pinjaman lainnya dari perbankan.
Namun, peminjaman untuk modal ke bank dengan BPKB kendaraan sebagai jaminan juga harus dilakukan dengan matang-matang atau penuh pertimbangan. sebab perbankan akan menerapkan sejumlah ketentuan/prosedur terkait dengan hal tersebut.
Simak 2 poin dibawah ini saat akan melakukan atau mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB Kendaraan.
Kondisi Kendaraan yang Dijaminkan
Ketika akan menjaminkan kendaraan ke perbankan pada saat melakukan tau mengajukan pinjaman, maka yang akan di pegang (jaminan) oleh pihak perbankan adalah BPKB kendaraan anda saja, sedangkan unit atau kendaraan dan juga STNK tetap bisa anda bawa pulang. Namun pihak bank akan menetapkan beberapa sejumlah persyaratan mengenai kendaraan yang akan anda jaminkan, misalnya tahun produksi unit / kendaraan dan juga kondisi terakhir (mesin dan body) kendaraan itu sendiri. Hal ini akan menjadi penentuan besarnya dana pinjaman yang nanti anda dapatkan.
Persyaratan Pengajuan
Selain gadai bpkb mobil atau BPKB kendaraan bermotor sebagai jaminan kredit, maka pasti akan meminta sejumlah persyaratan lainnya dalam pinjaman yang akan diajukan. Meski tidak sulit namun peran sangat penting untuk memenuhi prosedur atau persyaratan tersebut demi kelancaran dalam proses pengajuan kredit yang akan anda lakukan. Inilah beberapa persyaratan yang biasanya akan diminta oleh pihak bank maupun lembaga pembiayaan, antara lain:
-Fotocopy KTP
-Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
-Fotocopy NPWP
-Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
-Fotocopy SIUP dan TDP
Setiap perbankan dan lembaga pembiayaan multiguna lainnya membutuhkan waktu yang berbeda-beda dalam melakukan proses pengajuan kredit multiguna ini, ini bergantung pada prosedur atau kebijakan pada setiap masing-masing perbankan atau lembaga pembiayaan. Pastikan anda sudah memiliki perbankan atau lembaga keuangan yang dapat memberikan jaminan proses pengajuan dan cair pinjaman yang cepat, supaya tidak membuang-buang waktu anda dalam menunggu pencairan pinjaman jaminan bpkb kendaraan tersebut.