Inilah Persyaratan Teknis Pembangunan Pabrik

Posted on

Saat ini memang pabrik atau perindustrian yang menjadi motor utama pegerak ekonomi di Indonesia. Bahkan sudah banyak terlihat kota-kota besar yang mulai di padati dengan keberadaan pabrik-pabrik besar. Apalagi kota yang menjadi pusat pemerintahan setiap provinsi maka keberadaan pabrik sudah seperti pemandangan yang umum dan selalu terlihat oleh warga yang tinggal di kota tersebut.

Karena keberadaan pabrik yang semakin banyak ini juga memicu perpindahan penduduk dari desa ke kota sehingga sudah banyak kota di Indonesia yang terlihat sangat penuh dan sesak karena terlalu banyak orang. Alasan utama para penduduk desa pindah ke kota adalah untuk merubah nasib mereka dan tentu saja untuk mencari uang yang nominalnya lebih besar daripada di desa.

Persyaratan Teknis Pembangunan Pabrik

Sebenarnya membangun sebuah pabrik tidak bisa begitu saja karena ada banyak sekali persyaratan yang harus di urus oleh pemilik pabrik. Mengingat di Indonesia sendiri ada banyak peraturan tentang bangun membangun gedung yang harus di taati setiap pengusaha properti. Bukan hanya rumah, villa, hotel, namun gedung perusahaan dan pabrik juga harus memiliki dokumen ini.

Salah satu dokumen wajib yang harus di miliki oleh setiap pemilik bangunan baik itu bangunan berukuran kecil ataupun besar, bangunan berlantai satu ataupun berlantai banyak adalah IMB atau izin mendirikan bangunan. Bahkan sudah ada peraturan perundang-undangan yang sudah di buat pemerintah untuk menegaskan bahwa setiap bangunan harus di lengkapi dengan dokumen ini.

Namun kebanyakan pemilik pabrik akan memilih menggunakan jasa pengurusan IMB mereka seperti jasa imb id dan perizinan imb id untuk membuatkan dokumen IMB untuk pabrik yang mereka miliki. Ini bukan tanpa alasan sebab pengurusan IMB untuk pabrik cukup rumit jika di lakukan sendiri. Selain mempersiapkan dokumen izin mendirikan bangunan Anda juga harus mempersiapkan persyaratan tata bangunan pendirian pabrik seperti di bawah ini.

  1. Persyaratan peruntukan bangunan gedung sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota (“RTRW”) Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (“RDTRKP”), dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (“RTBL”);
  2. Persyaratan intensitas bangunan gedung yang meliputi persyaratan kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan untuk lokasi yang bersangkutan;
  3. Arsitektur bangunan gedung yang meliputi :
  • persyaratan penampilan bangunan gedung yang dirancang dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur, dan lingkungan yang ada di sekitarnya.
  • tata ruang-dalam harus mempertimbangkan fungsi ruang, arsitektur bangunan gedung, dan keandalan bangunan gedung;
  • keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dalam lingkungannya, serta pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial dan budaya setempat terhadap berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa; dan

4. Persyaratan pengendalian dampak lingkungan. Persyaratan ini hanya berlaku bagi gedung yang dapat memberikan dampak penting terhadap lingkungan

Selain persyaratan tata bangunan ada persyaratan lain yang harus Anda siapkan yaitu persyaratan kendala bangunan. Persyaratan ini berisikan tentang keselamatan pekerja yang akan bekerja di pabrik Anda. Baik itu yang bekerja sebagai pembangun pabrik ataupun karyawan yang akan bekerja ketika pabrik sudah jadi nantinya.

Tidak hanya keselamatan yang ada di persyaratan kendala bangunan namun juga ada persyaratan kesehatan, kenyamanan dan juga kemudahan. Semua syarat ini haruslah Anda lengkapi karena jika ada yang tidak lengkap satu saja maka pabrik Anda tidak akan bisa di bangun sebab di nilai tidak sesuai dengan tata peraturan pemerintah.